Peraturan Akademik SMPIT Daarul 'Ilmi Bandar Lampung
PERATURAN
AKADEMIK
BAB
I
PENDAHULUAN
PASAL
1
Dasar
Pemikiran
Beberapa hal
yang melatarbelakangi perlunya suatu peraturan yang jelas dan baku bagi para
siswa-siswi SMP Islam Terpadu Daarul ‘Ilmi Bandar Lampung.
1.
Agar
terciptanya suatu keteraturan dalam proses pendidikan di lembaga ini.
2.
Sebagai sarana
untuk mendisiplinkan diri dengan memiliki kesadaran hukum, yaitu mengetahui
batas-batas hak, kewajiban dan tanggung jawab.
PASAL 2
Tujuan
1.
Tata tertib ini
dijadikan pedoman pelaksanaan Tata Tertib Siswa SMP Islam Terpadu Daarul ‘Ilmi
Bandar Lampung.
2.
Agar
terbentuk Insan Kamil (manusia yang
seutuhnya) yang memiliki akidah yang tangguh, taat beribadah, berakhlak mulia,
semangat memperjuangkan Islam, berprestasi, cerdas, dan terampil.
3.
Siswa dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan
Tata Tertib SMP Islam Terpadu Daarul 'Ilmi
BAB II
TATA TERTIB UMUM
PASAL 3
Berakhlak Islam
1. Menyebarkan salam kepada sesama teman, guru, karyawan, tamu yang datang, dan umat muslim pada umumnya
2. Bersikap santun dalam tutur kata, menjaga ukhuwah islamiyah, menjalin hubungan baik dengan sesama teman dan
menjaga rasa persaudaraan dan kekeluargaan, contoh : menghormati guru dan
karyawan, tolong menolong, bertoleransi dalam berbicara dan bertindak, tidak
meminjam dan mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang punya, tidak
berkelahi, dan lain-lain
3. Meninggalkan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan diharamkan dalam
agama islam. Contoh : perbuatan asusila (pacaran, melakukan pelecehan seksual,
menggunakan barang-barang yang berhubungan dengan pornografi), merokok,
meminum-minuman keras, terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang, mencuri,
berjudi, menghasut, memfitnah, menyebarkan ajaran sesat dan lain-lain.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA
PASAL 4
Jam/Waktu Belajar
1.
Tanda masuk dibunyikan Pukul 07.00 WIB.
2.
Setiap siswa diwajibkan hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit setelah tanda masuk
dibunyikan.
3.
Siswa yang terlambat atau hadir setelah pukul 07.10 wajib melaporkan diri ke petugas piket.
4.
Apabila siswa terlambat hadir, akan tetapi ada pemberitahuan dari orang
tua kepada pihak sekolah dan atau terjadi sesuatu peristiwa, maka tidak
termasuk ke dalam kategori terlambat
5.
Seluruh siswa diharuskan mengikuti pembacaan do'a pagi. Bagi siswa yang terlambat wajib
mengikuti doa secaramandiri.
6.
Kegiatan belajar efektif
dilaksanakan hari Senin sampai Jum’at
7.
Kegiatan Belajar Mengajar berakhir pukul 15.30 WIB (Bada Ashar), kecuali ketika agenda ekskul pulang pukul 17.30.
8.
Kegiatan Belajar Mengajar meliputi Intrakurikuler, Kokurikuler, dan
Ekstrakurikuler
9.
Setiap hari Senin siswa di wajibkan mengikuti Upacara Bendera dengan mengenakan seragam lengkap OSIS.
PASAL 5
Selama Pelajaran Berlangsung
1.
Setiap siswa diwajibkan memelihara suasana tertib, bersih, aman dan
tenang dikelasnya
2.
Setiap siswa mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh sampai akhir
pelajaran
3.
Jika ingin keluar, siswa harus minta izin terlebih dahulu kepada guru
yang mengajar
4.
Setiap siswa diwajibkan tetap berada di lingkungan sekolah kecuali bila ada hal-hal
yang sangat penting dan harus seizin guru piket
5.
Setiap pergantian jam pelajaran semua siswa harus tetap berada di
kelasnya dengan tertib dan tenang. Jika guru bidang studi yang mengajar pada
jam tersebut belum hadir, maka ketua kelas atau wakilnya melapor kepada guru
piket
6.
Pada waktu pembiasaan ibadah semua siswa tetap berada di lingkungan
sekolah
7.
Siswa yang akan meninggalkan kelas atau
pelajaran karena sesuatu hal yang sangat penting diharuskan membawa surat orang
tua/wali dan harus seizin guru piket
8.
Pada akhir dari seluruh pelajaran, seluruh siswa mengemas seluruh barang
masing-masing dan berdo'a dipimpin oleh ketua kelas
PASAL 6
Evaluasi Pembelajaran Siswa
1.
Tugas
a)
Tugas Rumah :
Tugas yang diberikan oleh guru kepada siswa yang wajib dikerjakan dirumah baik secara individu maupun kelompok
dan di anggap tidak mengerjakan jika mengerjakan di lingkungan
sekolah
b)
Latihan :
Tugas yang diberikan oleh guru baik secara individu maupun kelompok kepada siswa
pada proses belajar mengajar seperti Pre test, Pos test, Lembar Kerja (LK), Latihan Soal, Tugas Kelompok, Ujian Praktek
2.
Penilaian Harian: Evaluasi yang diberikan kepada siswa
untuk mengukur keberhasilan belajar siswa berbasis Kompetensi Dasar (KD) yang
meliputi ujian tertulis dan praktek
3.
PAS (Penilaian Akhir Semester) : Evaluasi yang diberikan
sekolah untuk mengukur kemajuan belajar siswa selama satu semester.
a)
Semester 1 materi kelas 7 semester 1
b)
Semester 2 materi kelas 7 semester 1 dan 2
c)
Semester 3 materi kelas 7 semester 1 dan 2,
materi kelas 8 semester 3
d)
Semester 4 materi kelas 7 semester 1 dan 2,
materi kelas 8 semester 3 dan 4
e)
Semester 5 materi kelas 7 semester 1 dan 2,
materi kelas 8 semester 3 dan 4, materi kelas 9
f)
Semester 6 (Ujian Sekolah) seluruh materi
kelas 7, 8, dan 9 yang meliputi ujian teori dan praktek
4.
UNBK (Ujian
Nasional
Berbasis Komputer) :
Evaluasi yang diberikan oleh Negara
PASAL 7
Penilaian
1.
Penilaian yang diberikan kepada siswa meliputi
aspek Kognitif, Afektif, dan Psikomotorik.
2.
Penilaian kognitif meliputi tugas, penilaian harian, PTS, PAS, USBN dan UNBK
3.
Penilaian Afektif meliputi kebiasaan
beribadah, perilaku islami dan sopan santun, sikap belajar, daya cipta dan
kreatifitas, stabilitas emosi, tanggung jawab, kehidupan sosial, kepercayaan
diri, kepemimpinan
4.
Penilaian psikomotorik meliputi praktik,
keaktifan dalam KBM
PASAL 8
Program Perbaikan Nilai
Siswa yang nilainya kurang dari
standar wajib mengikuti program perbaikan
a)
Remedial kelas : Dilaksanakan pada jam efektif belajar
b)
Remedial khusus :
Dilaksanakan kepada siswa khusus diluar waktu belajar efektif
PASAL 9
Kenaikan Kelas
Siswa dinyatakan tidak naik kelas jika ke tiga poin di bawah ini
terpenuhi :
a)
Nilai di bawah KKM lebih dari dua mata pelajaran
b)
Memiliki nilai afektif D dan atau C lebih dari 2 aspek
c)
Ketidakhadiran tanpa keterangan (Alpa) dalam satu semester lebih dari 5 hari
PASAL 10
Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
1.
Kokurikuler adalah program pengembangan diri
siswa yang merupakan program paket dari sekolah dengan ketentuan :
a.
Wajib diikuti seluruh siswa
b.
Dilaksanakan menyesuaikan jadwal sekolah
c.
Kegiatan berupa : Pramuka, beladiri, dan BPI (Bina Pribadi Islam)
2.
Ekstrakurikuler adalah program pengembangan
diri siswa yang bentuknya menyesuaikan dengan minat siswa, dengan ketentuan :
a.
Diikuti
seluruh siswa
b.
Siswa bebas menentukan ekstrakurikuler yang akan diikuti
sesuai dengan minat siswa
c.
Dilaksanakan menyesuaikan jadwal
PASAL 11
Bimbingan Belajar
1.
Yang dimaksud bimbingan belajar adalah belajar
tambahan diluar jam efektif sekolah yang bertujuan mengulang dan memperdalam
materi pelajaran guna mendongkrak kemampuan siswa untuk mencapai hasil maksimal
2.
Bimbingan belajar yang dimaksud dilaksanakan
khusus untuk kelas 9
3.
Bimbingan belajar dilaksanakan selama satu
tahun
4.
Bagi siswa yang ingin ikut bimbingan belajar
di luar bimbingan belajar yang diadakan sekolah, maka waktu pelaksanaannya
harus di luar waktu KBM dan bimbingan belajar sekolah
5.
Terkait hak dan kewajiban akibat adanya
bimbingan belajar sekolah diatur tersendiri oleh penanggung jawab bimbingan
belajar melalui rapat orang tua dan wali kelas
PASAL 12
Pakaian
Siswa harus berseragam sesuai
ketentuan sekolah.
1.
Pemakaian seragam sesuai hari sebagai berikut :
a)
Senin :
Putih biru ( OSIS )
b)
Selasa : Pramuka
c)
Rabu : Yayasan
d)
Kamis : Batik
JSIT dengan Bawahan OSIS
e)
Jumat : Pramuka
2.
Pakaian pramuka lengkap (baret, tatop, hasduk, cincin) wajib digunakan
ketika kegitan pramuka
3.
Wajib memakai sepatu hitam dan ikat pinggang
4.
Wajib menggunakan seragam lengkap (topi, dasi dan kelengkapan lainnya)
saat pelaksanaan upacara bendera.
5.
Seragam yang digunakan harus senantiasa terpelihara dengan baik (tidak rusak/robek/kotor)
6.
Wajib menggunakan kaos kaki polos berwarna hitam/coklat
7.
Wajib memakai alas kaki (jika menggunakan sepatu maka bagian belakang tidak
boleh diinjak) yang digunakan diluar ruangan di
lingkungan sekolah
8.
Saat olahraga, setiap siswa harus berseragam olahraga lengkap
9.
Tidak diperkenankan memakai jaket dan masker (kecuali kondisi tertentu), perhiasan dan/atau asesoris yang berlebihan
10. Pada saat berpakaian bebas, siswa
harus tetap memperhatikan kesopanan dan kesederhanaan sesuai syariat islam
11. Tidak diperkenankan mengikuti
trend pakaian dan gaya rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
12. Khusus putrawajib menggunakan
peci/kopiah pada saat sholat Jum’at.
Khusus putri :
a)
Wajib menggunakan kaos kaki minimal 16 cm dari mata kaki
b)
Berjilbab menutup dada, tidak tipis, dan panjang jilbab minimal 1
jengkal dari pundak, 2 jengkal dari dagu
c)
Panjang baju putri menutup pergelangan tangan dan panjang bawah baju 1,5
jengkal dari pinggang
d)
Menggunakan dalaman jilbab dan merapihkan agar rambut tidak terlihat
e)
Menggunakan celana panjang sebagai dalaman rok
f)
Wajib membawa mukena
g)
Boleh menggunakan pacar kuku
muslim berwarna merah atau orange dan tidak warna lain
PASAL 13
Kebersihan Dan Kerapihan
1.
Setiap siswa diwajibkan memelihara dan
menjaga kebersihan serta kerapihan diri:
a.
Panjang rambut putra tidak melebihi alis (depan), telinga (samping), dan
kerah baju (belakang)
b.
Rambut tidak boleh diwarnai dan senantiasa rapih
c.
Kuku senantiasa bersih dan tidak panjang
d.
Berseragam rapih sesuai ketentuan sekolah
e.
Setiap siswa diwajibkan memelihara ketertiban dan kerapihan
barang-barang pribadi maupun sekolah
2.
Siswa wajib menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan
sekolah
3.
Setiap kelas harus dibentuk regu kerja yang tugasnya memelihara
kebersihan dan kerapihan kelasnya serta menyediakan alat-alat pelajaran yang
diperlukan hari itu
4.
Setiap siswa diperbolehkan menghias kelas dibawah bimbingan wali kelasnya
PASAL 14
Kehadiran
1.
Bila tidak masuk sekolah karena sakit atau hal-hal lain, maka harus
disertai surat keterangan dari orang tua/wali pada hari tersebut atau dapat
memberi kabar melalui telepon kepada walikelas. Adapun surat dapat menyusul
pada saat siswa masuk sekolah
2.
Tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan, dianggap Alpa yang pada akhirnya akan merugikan siswa yang bersangkutan
PASAL 15
Ibadah
1.
Setiap siswa diwajibkan mengikuti sholat berjama'ah
2.
Setiap siswa diwajibkan untuk melaksanakan sholat sunnah qobliyah dan
ba'diyah
3.
Setiap siswa harus berzikir dan berdo'a setelah sholat fardu
4.
Setiap siswa wajib mengikuti majelis pagi dan sore
5.
Setiap siswa wajib membawa Al Qur’an ke sekolah
6.
Setiap siswa wajib membaca Al Qur’an di luar jam pembelajaran Tahsin
Tahfizh. Untuk kelas 7 minimal 3 lembar/hari, kelas 8 minimal 4 lembar/hari,
dan kelas 9 minimal 5 lembar/hari.
7.
Bagi siswa yang berhalangan (karena sakit atau lainnya) harus
memberitahukan kepada guru
8.
Setiap siswa laki-laki harus melaksanakan sholat jum'at di masjid. Dan
maksimal 10 menit sebelum adzan dikumandangkan sudah melakukan i'tikaf di dalam
masjid
9.
Selama siswa laki-laki melaksanakan sholat jum'at, siswa perempuan
melakukan tadarus Al Qur'an atau mengikuti bimbingan kerohanian islam di kelas
10. Setiap hari siswa diwajibkan
melaksanakan sholat dhuha
Pasal 16
Tambahan
1.
Tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor
2. Tidak diperkenankan membawa alat
komunikasi (telepon genggam dan sejenisnya)
3. Diperbolehkan
membawa laptop dengan ketentuan:
a. Mendapat
izin dari guru yang bersangkutan
b. Digunakan
pada saat jam pelajaran berlangsung
c. Diletakkan
di meja siswa masing-masing (tidak tersimpan di tas atau loker siswa)
BAB V
PELANGGARAN
Pasal 17
Pelanggaran
1. Pelanggaran Ringan :
a) Tidak berseragam lengkap dan rapih
b) Keluar pada saat pergantian mata pelajaran
c) Membuat gaduh / ribut dan mengganggu kelas lain
d)
Memakai sepatu berhak tinggi, bersepatu sandal atau bersandal ke sekolah
e)
Meninggalkan barang-barang milik pribadi di sekolah
f) Tidak meletakkan atau merapikan
alas kaki pada tempatnya
g) Tidak memakai alas kaki saat keluar ruangan
h) Memakai jaket di lingkungan
sekolah (kecuali kondisi tertentu)
i) Mengganti pakaian diluar kamar
kecil (tempat khusus menyalin)
j) Tidak menunaikan mutabaah harian
k) Terlambat datang ke sekolah lebih
dari 10 menit
l) Membawa uang saku lebih dari Rp 15.000,- (diluar ongkos angkutan umum atau angkot )
m) Jika melakukan pelanggaran ringan
lebih dari 3 (tiga) kali (kecuali poin k terhitung selama satu pekan), maka
masuk ke dalam pelanggaran sedang
2.
Pelanggaran Sedang :
a)
Tidak membawa Buku Panduan Siswa
b)
Bermain-main pada waktu sholat
c) Membuang sampah sembarangan
d) Makan dan minum berdiri
e) Tidak membawa perlengkapan sholat
f) Membawa laptop tanpa mendapat
izin guru yang bersangkutan
g)
Siswa berkuku dan berambut panjang (menutupi leher kemeja atau kemeja)
h)
Berkuku panjang, untuk putri bersolek berlebihan
i) Mengecat rambut
j) Tidak mengerjakan PR/Tugas
akademik dan sekolah
k) Menyontek atau memberi contekan
l)
Berbahasa tidak sopan baik lisan maupun tulisan
m) Tidak mengikuti pelajaran tanpa
izin
n) Merusak barang orang lain
o) Merusak/mengotori
sarana/prasarana sekolah
p) Membawa alat komunikasi (telepon genggam dan sejenisnya) ke sekolah
q) Jika melakukan pelanggaran sedang
lebih dari 3 (tiga) kali, maka masuk ke dalam pelanggaran berat
3.
Pelanggaran Berat :
a)
Berlaku tidak sopan terhadap guru (berkata kasar, membentak, menghardik,
menyakiti fisik, dan berkelahi)
b)
Berkata tidak jujur terhadap orang lain
c)
Membuat acara yang mengatasnamakan sekolah tanpa seizin kepala sekolah
d)
Mengancam/memeras teman-teman atau orang lain di lingkungan sekolah
e) Mengambil/mencuri barang
teman/orang lain
f) Membuat Genk (kelompok
destruktif)
g) Berkelahi baik perorangan ataupun
kelompok
h) Mencemarkan nama baik sekolah
i)
Menggunakan kutek
j)
Menggunakan pakaian yang tidak
menutup aurat baik disekolah maupun diluar sekolah dan sosial media
k)
Berpacaran baik
secara langsung atau tidak langsung (berpacaran baik dilingkungan sekolah ataupun di luar sekolah,
sosial media dan sejenisnya)
l)
Berhubungan dengan hal-hal yang berbau pornografi(memasang, memakai, memperlihatkan,
gambar konten porno dalam berbagai media)
m)
Menggunakan bahasa yang buruk yang mengandung unsur kekerasan dan
pornografi
n)
Membawa benda-benda yang tidak
berhubungan dengan kegiatan sekolah atau yang bertentangan dengan norma agama. Contoh: rokok, senjata tajam, obat-obatan terlarang
dan lain-lain.
BAB V
SANKSI-SANKSI
PASAL 18
Umum
1. Teguran secara
lisan
2. Penugasan
3. Penyitaan
4. Dipulangkan ke rumah
5. Pemanggilan orang tua
6. Skorsing
7. Dikeluarkan dari sekolah
PASAL 19
Jenis-jenis
Sanksi
1.
Sanksi ringan adalah sebagai berikut :
a)
Teguran secara lisan
b)
Penugasan
2.
Sanksi sedang adalah sebagai berikut :
a)
Penyitaan
b)
Dipulangkan ke rumah
c)
Pemanggilan orang tua siswa
3.
Sanksi berat adalah sebagai berikut :
a)
Pemanggilan orang tua siswa
b)
Skorsing
c)
Dikeluarkan dari sekolah
BAB VI
PRESTASI
Pasal 20
Penghargaan Prestasi
1.
Penghargaan diberikan kepada siswa yang memperoleh peningkatan prestasi
dalam bidang tertentu dan mendapat surat rekomendasi
sebagai utusan dari sekolah
2.
Bagi siswa yang mendapat juara 1
sd 3 dalam perlombaan yang direkomendasikan sekolah
akan mendapat apresiasi (uang pembinaan) dari sekolah
BAB VII
PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak tercantum dalam tata
tertib ini akan di atur dalam tata tertib khusus melalui musyawarah dewan
guru/pengurus SMP Islam Terpadu Daarul 'Ilmi
Tata tertib ini dibuat sebagai salah satu usaha
terciptanya suatu sekolah yang tertib dan teratur. Tata tertib ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap tahunnya.
Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberi rahmat
dan hidayah-Nya kepada kita sekalian, amin