Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUNING TEXT

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMPIT DAN SMAIT DAARUL 'ILMI TAHUN PELAJARAN 2021/2022 TELAH DIBUKA, SILAHKAN KLIK MENU PPDB UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT.

Peraturan Akademik SMA IT Daarul Ilmi

 PERATURAN AKADEMIK DAN TATA TERTIB SISWA
SMA ISLAM TERPADU DAARUL ILMI

 

BAB l

PENDAHULUAN


Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Juga degan memperhatikan peraturan pemerintah tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dokumen ini selanjutnya disebut Peraturan Akademik dan Tata Tertib Siswa SMA Islam Terpadu Daarul Ilmi di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 


BAB ll

DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB


1.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.

3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)



BAB III

AZAS UMUM


1.    Sebagai warga negara yang baik dan siswa yang bertanggung jawab, patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, patuh pada orang tua, guru, karyawan, santun dalam bertutur kata serta etik dalam pergaulan.

2.    Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas terhadap SMA IT Daarul Ilmi.

3.    Selalu menjaga nama baik keluarga dan SMA IT Daarul Ilmi.

4. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban sebagai siswa SMA IT Daarul Ilmi dengan penuh tanggung jawab.

5.  Memelihara keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah dengan menegakkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 SIT Daarul ’Ilmi Bandar Lampung.

6.  Bagi siswa yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah agar tidak mengendarai sepeda motor karena terbatasnya lahan parkir.

7.  Siswa yang mengendarai sepeda motor ke sekolah adalah siswa/i yang berkomitmen menaaati peraturan lalu lintas dibuktikan dengan surat pernyataan.


 

BAB IV

KEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH

Pasal 1

Kehadiran Siswa di Kelas Pembelajaran Jarak Jauh


1.  Diharapkan 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai siswa sudah hadir di kelas pembelajaran.

a.  Pembelajaran Jarak Jauh dilakukan oleh siswa dari rumah, menggunakan media Google Classroom, Zoom Meeting, dan media penunjang lainnya yang telah disiapkan oleh guru pengampu mata pelajaran terkait.

b.  Sekolah memberi kesempatan kepada siswa hadir di sekolah untuk melakukan konsultasi dalam rangka memenuhi kebutuhan belajar.

c.   Siswa yang hadir di sekolah adalah siswa yang namanya tertera pada pembagian jadwal konsultasi belajar yang telah ditentukan oleh sekolah. Selain pada waktu yang telah dijadwalkan, siswa dilarang hadir di sekolah kecuali dalam tugas khusus dan diketahui oleh orang tua.

d.  Toleransi keterlambatan adalah 10 menit setelah KBM dimulai di kelas pembelajaran.

e.  Siswa yang hadir melebihi 10 menit setelah KBM di kelas pembelajaran dimulai dinyatakan terlambat dan diwajibkan menyelesaikan tilawah sebanyak 1 lembar per menit keterlambatan.

f.    Siswa terlambat lebih dari 1 sesi pembelajaran dianggap Alpha.

g.  Bila siswa terlambat 3 kali yang kedua, maka siswa akan diberikan penugasan khusus.

h.  Akumulasi frekuensi keterlambatan dihitung berdasarkan periode yang telah ditetapkan yakni tanggal 1 s.d 15 dan tanggal 16 s.d 30 bulan berjalan.

2.    Siswa wajib mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru di sekolah.

3.  Siswa wajib mengikuti upacara daring Senin pagi maupun upacara peringatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di sekolah.

4.    Siswa yang berhalangan hadir karena sakit atau hal lain, harus menunjukkan surat keterangan atau pemberitahuan dari orang tua / wali kepada walikelas selambat-lambatnya pada hari setelah siswa yang bersangkutan absen / tidak hadir.

5.    Kehadiran siswa dalam mengikuti KBM bidang studi dengan guru yang mengajar minimal 90%. Kehadiran merupakan salah satu penilaian utama untuk kenaikan kelas.

  

Pasal 2

Siswa meninggalkan kelas pembelajaran pada saat KBM


1.   Siswa yang ingin ke toilet pada saat KBM tatap muka virtual berlangsung wajib izin guru yang mengajar di kelas pembelajaran melalui fitur chat atau pesan WhatsApp untuk mematikan kamera.

2.    Siswa yang akan meninggalkan kelas pada waktu KBM berlangsung wajib meminta izin pada guru kelas yang mengajar dan wali kelas.

3.    Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas selama proses KBM berlangsung. Bila kedapatan kamera dan mikrofon tidak aktif dan/atau tidak merespon saat pembelajaran daring berlangsung maka siswa akan diskor selama 3 hari dan dianggap alfa.

 


BAB V

ABSENSI

Pasal 1

Ketidakhadiran


1.  Jika siswa tidak hadir di kelas daring lebih dari 2 hari berturut-turut karena sakit, harus menunjukkan surat keterangan dokter, dan bagi siswa karena suatu keperluan lain harus menunjukkan surat keterangan orang tua/wali.

2.    Jika dalam 1 semester siswa tidak hadir di kelas daring tanpa keterangan lebih dari 3 hari maka orang tua/wali siswa diundang ke sekolah untuk hadir bertemu wali kelas/BK.

3.    Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan orang tua/wali siswa atau tidak menghadirkan orang tua/wali siswa dianggap alfa selama hari tidak hadir.

4.    Siswa yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 bulan, dianggap cuti dan harus mengulang di kelas yang sama pada tahun berikutnya.

5.    Jika siswa belajar di luar negeri/mengikuti pertukaran pelajar yang lamanya 3 bulan hingga 1 tahun harus mengambil cuti dari sekolah. Setelah kembali harus mengulang di kelas yang sama.

6.  Siswa yang tidak hadir di sekolah selama 14 (empat belas) hari secara berturut-turut tanpa pemberitahuan yang jelas kepada sekolah, dianggap mengundurkan diri dari SMA IT Daarul Ilmi.

7.    Siswa/i yang menikah atau hamil sebelum menyelesaikan pendidikan di SMA IT Daarul Ilmi agar mengundurkan diri dari SMA IT Daarul Ilmi.

 

Pasal 2

Ujian Blok dan Remedial


1.  Siswa yang hadir kurang dari 90% dalam satu bidang studi maka harus mengikuti ujian blok khusus.

2.    Siswa yang tidak mengikuti ujian blok tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan maka tidak diperkenankan mengikuti ujian blok susulan dan diberi nilai nol.

3.    Batas waktu untuk siswa yang akan mengikuti ujian blok/ulangan karena sakit atau lainnya wajib memberitahukan kepada guru yang bersangkutan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter/orang tua, selanjutnya dapat meminta ulangan/ujian susulan.

 


BAB VI

PAKAIAN DAN TATA RIAS

Pasal 1

Pakaian Seragam Siswa


Dalam kondisi pembelajaran jarak jauh, siswa wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:

1.    Ikhwan:

a.    Mengenakan kemeja, batik kemeja, atau baju koko dengan bawahan yang sesuai. Dilarang mengenakan kaus oblong saat mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran daring.

b.    Mengenakan kopiah saat melaksanakan upacara daring hari Senin atau hari-hari besar nasional yang dilaksanakan oleh sekolah.

2.    Akhwat:

a.    Mengenakan baju kurung atau batik kebaya kurung, beserta kerudung yang tidak mengandung banyak unsur aksesoris.

b.    Mengenakan kerudung putih saat melaksanakan upacara daring hari Senin atau hari-hari besar nasional yang dilaksanakan oleh sekolah.

 

Pasal 2

Tata Rias


1.    Siswa/i harus menjaga penampilan yang wajar dan tidak berlebihan.

2.    Ikhwan : Potongan rambut pendek rapi (tidak melebihi alis mata, tidak menutup daun telinga, tidak mengenai kerah baju, tidak diwarnai, tidak berjambul, tidak di beri jelly), tidak mengenakan kalung atau gelang, kuping tidak ditindik, tidak bertato atau sejenisnya.

3.    Akhwat : Berjilbab, tidak mencukur alis mata, tidak menggunakan make up, tidak bertato, tidak menindik tubuh selain di telinga dan lebih dari sewajarnya, tidak menggunakan perhiasan berlebihan. Tidak mewarnai kuku dengan cutex.

 


BAB VII

KEGIATAN KOKURIKULER DAN EKSTRAKURIKULER


1.  Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan kokurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah dan mengikuti salah satu kegiatan ektrakurikuler.

2.    Peserta kegiatan ekstrakurikuler adalah siswa kelas X dan XI.

3.    Jumlah peserta satu cabang kegiatan ekstrakurikuler 15-30 siswa.

4.    Selama masa pandemi, kokurikuler dan ekstrakurikuler ditunda.

 


BAB VIII

PELANGGARAN LARANGAN DAN NOMOR PELANGGARAN


1.    Mengabaikan Bab IV sampai dengan Bab VII.

2.    Meninggalkan kelas daring tanpa izin guru.

3.    Makan dan minum pada saat KBM daring berlangsung.

4.    Membuat kegaduhan.

5.    Mengaktifkan alat elektronik lain yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran pada saat KBM daring, Tes Blok atau Ujian sedang berlangsung, kecuali atas seizin guru.

6.    Mengucapkan kata-kata kotor, kasar dan asusila kepada guru/sesama teman.

7.    Memalsukan izin atau tanda tangan guru/orang tua.

8.    Berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis selama sekolah.

9.    Merokok.

10. Melibatkan pihak luar sekolah dalam menyelesaikan masalah pribadi di sekolah.

11. Menunjukkan, menyimpan, mengedarkan, minuman keras, obat terlarang, senjata tajam dan senjata api.

12. Mabuk karena meminum minuman beralkhohol dan mengonsumsi NAPZA.

13. Melakukan tindakan kekerasan, mengancam, mengambil hak milik/barang orang lain.

14. Mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau mencuri.

15. Mengatasnamakan sekolah untuk melakukan tindakan tertentu yang dapat merusak nama baik/citra sekolah.

16. Melawan guru, kepsek atau karyawan SMA IT Daarul Ilmi.

17. Melakukan tindakan asusila, melakukan tindak kriminal dan mencemarkan nama sekolah, tanpa seizin pihak sekolah.

18. Menikah/hamil selama masih menjadi siswa di SMA IT Daarul Ilmi.

19. Mengikuti atau mengadakan kegiatan di luar sekolah dengan membawa nama sekolah, tanpa seizin pihak sekolah.

20. Melakukan tindakan perjudian atau sejenisnya.

 


BAB IX

SANKSI-SANKSI


Setiap siswa yang melakukan pelanggaran, baik terhadap kewajiban maupun larangan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:


Pelanggaran Ringan:

a.    Setiap pelanggaran Bab IV akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam bab tersebut.

b.    Pelanggaran Sedang:

c.     Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari nomor 1-9, siswa mendapat teguran keras dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua untuk tidak akan mengulangi lagi.

d.    Pelanggaran kedua pada nomor 1-9, siswa diskorsing minimal selama 3 hari.

e.    Pelanggaran ketiga pada nomor 1-9, siswa diskorsing 5 hari dan disarankan untuk pindah sekolah.

f.      Pelanggaran keempat pada setiap larangan dari nomor 1-9, siswa dikembalikan kepada orang tua.

g.    Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari nomor 10-16, siswa mendapatkan skorsing maksimal selama 3 hari.

h.    Pelanggaran kedua pada setiap larangan nomor 10-16 diskorsing selama 5 hari dan disarankan untuk pindah sekolah.

i.      Pelanggaran ketiga setiap larangan nomor 10-16 siswa dikembalikan kepada orang tua.

 

Pelanggaran Berat atau Khusus:

Pelanggaran Pertama pada setiap larangan dari nomor 17-20, siswa akan dikeluarkan dari SMA IT Daarul Ilmi.

 

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. Kepada semua pihak terutama orang tua/wali agar dapat memahami tata tertib ini untuk selanjutnya memberi peringatan kepada siswa/putra-putrinya agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku dan senantiasa menjaga nama baik sekolah kapanpun dan di manapun.

 

Bandar Lampung, 12 Juli 2021

Kepala SMA IT Daarul Ilmi



Jul Hasratman Daeli, S.Si.