Peraturan Akademik SMA IT Daarul Ilmi
PERATURAN AKADEMIK DAN TATA TERTIB SISWA
SMA ISLAM TERPADU DAARUL ILMI
BAB l
PENDAHULUAN
Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan
sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib
dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Juga degan
memperhatikan peraturan pemerintah tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Dokumen ini selanjutnya disebut Peraturan Akademik dan Tata Tertib Siswa SMA
Islam Terpadu Daarul Ilmi di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BAB ll
DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB
1.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1/KB/2020, nomor
516 tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tahun 2020
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
BAB III
AZAS UMUM
1.
Sebagai warga
negara yang baik dan siswa yang bertanggung jawab, patuh pada peraturan dan
tata tertib sekolah, patuh pada orang tua, guru, karyawan, santun dalam
bertutur kata serta etik dalam pergaulan.
2.
Memiliki rasa
solidaritas, loyalitas dan integritas terhadap SMA IT Daarul Ilmi.
3.
Selalu menjaga
nama baik keluarga dan SMA IT Daarul Ilmi.
4. Mengerjakan
dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban sebagai siswa SMA IT Daarul Ilmi dengan penuh tanggung jawab.
5. Memelihara
keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah dengan menegakkan
protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 SIT Daarul ’Ilmi Bandar Lampung.
6. Bagi siswa
yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah agar tidak mengendarai sepeda motor
karena terbatasnya lahan parkir.
7. Siswa yang
mengendarai sepeda motor ke sekolah adalah siswa/i yang berkomitmen menaaati
peraturan lalu lintas dibuktikan dengan surat pernyataan.
BAB IV
KEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
Pasal 1
Kehadiran Siswa di Kelas Pembelajaran Jarak Jauh
1. Diharapkan 10
menit sebelum jam pelajaran dimulai siswa sudah hadir di kelas pembelajaran.
a. Pembelajaran Jarak Jauh dilakukan oleh siswa dari
rumah, menggunakan media Google Classroom, Zoom Meeting, dan media penunjang
lainnya yang telah disiapkan oleh guru pengampu mata pelajaran terkait.
b. Sekolah memberi kesempatan kepada siswa hadir di
sekolah untuk melakukan konsultasi dalam rangka memenuhi kebutuhan belajar.
c.
Siswa yang
hadir di sekolah adalah siswa yang namanya tertera pada pembagian jadwal
konsultasi belajar yang telah ditentukan oleh sekolah. Selain pada waktu yang
telah dijadwalkan, siswa dilarang hadir di sekolah kecuali dalam tugas khusus
dan diketahui oleh orang tua.
d. Toleransi keterlambatan adalah 10 menit setelah
KBM dimulai di kelas pembelajaran.
e. Siswa yang hadir melebihi 10 menit setelah KBM di
kelas pembelajaran dimulai dinyatakan terlambat dan diwajibkan menyelesaikan
tilawah sebanyak 1 lembar per menit keterlambatan.
f.
Siswa
terlambat lebih dari 1 sesi pembelajaran dianggap Alpha.
g. Bila siswa terlambat 3 kali yang kedua, maka
siswa akan diberikan penugasan khusus.
h. Akumulasi frekuensi keterlambatan dihitung
berdasarkan periode yang telah ditetapkan yakni tanggal 1 s.d 15 dan tanggal 16
s.d 30 bulan berjalan.
2.
Siswa wajib
mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru di sekolah.
3. Siswa wajib
mengikuti upacara daring Senin pagi maupun upacara peringatan hari-hari besar
Nasional yang dilaksanakan di sekolah.
4.
Siswa yang
berhalangan hadir karena sakit atau hal lain, harus menunjukkan surat
keterangan atau pemberitahuan dari orang tua / wali kepada walikelas
selambat-lambatnya pada hari setelah siswa yang bersangkutan absen / tidak
hadir.
5.
Kehadiran
siswa dalam mengikuti KBM bidang studi dengan guru yang mengajar minimal 90%. Kehadiran merupakan salah satu penilaian
utama untuk kenaikan kelas.
Pasal 2
Siswa meninggalkan kelas pembelajaran pada saat KBM
1. Siswa yang
ingin ke toilet pada saat KBM tatap muka virtual berlangsung wajib izin guru
yang mengajar di kelas pembelajaran melalui fitur chat atau pesan WhatsApp
untuk mematikan kamera.
2.
Siswa yang
akan meninggalkan kelas pada waktu KBM berlangsung wajib meminta izin pada guru
kelas yang mengajar dan wali kelas.
3.
Siswa dilarang
meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas selama proses KBM berlangsung. Bila
kedapatan kamera dan mikrofon tidak aktif dan/atau tidak merespon saat
pembelajaran daring berlangsung maka siswa akan diskor selama 3 hari dan
dianggap alfa.
BAB V
ABSENSI
Pasal 1
Ketidakhadiran
1. Jika siswa
tidak hadir di kelas daring lebih dari 2 hari berturut-turut karena sakit,
harus menunjukkan surat keterangan dokter, dan bagi siswa karena suatu
keperluan lain harus menunjukkan surat keterangan orang tua/wali.
2.
Jika dalam 1
semester siswa tidak hadir di kelas daring tanpa keterangan lebih dari 3 hari
maka orang tua/wali siswa diundang ke sekolah untuk hadir bertemu wali
kelas/BK.
3.
Jika siswa
tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan orang
tua/wali siswa atau tidak menghadirkan orang tua/wali siswa dianggap alfa
selama hari tidak hadir.
4.
Siswa yang
tidak hadir karena sakit lebih dari 3 bulan, dianggap cuti dan harus mengulang
di kelas yang sama pada tahun berikutnya.
5.
Jika siswa
belajar di luar negeri/mengikuti pertukaran pelajar yang lamanya 3 bulan hingga
1 tahun harus mengambil cuti dari sekolah. Setelah kembali harus mengulang di
kelas yang sama.
6. Siswa yang
tidak hadir di sekolah selama 14 (empat belas) hari secara berturut-turut tanpa
pemberitahuan yang jelas kepada sekolah, dianggap mengundurkan diri dari SMA IT Daarul Ilmi.
7.
Siswa/i yang
menikah atau hamil sebelum menyelesaikan pendidikan di SMA IT Daarul Ilmi agar mengundurkan diri dari SMA IT Daarul Ilmi.
Pasal 2
Ujian Blok dan Remedial
1. Siswa yang
hadir kurang dari 90% dalam satu bidang studi maka harus mengikuti ujian blok
khusus.
2.
Siswa yang
tidak mengikuti ujian blok tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan
maka tidak diperkenankan mengikuti ujian blok susulan dan diberi nilai nol.
3.
Batas waktu
untuk siswa yang akan mengikuti ujian blok/ulangan karena sakit atau lainnya
wajib memberitahukan kepada guru yang bersangkutan dengan menunjukkan surat
keterangan dari dokter/orang tua, selanjutnya dapat meminta ulangan/ujian
susulan.
BAB VI
PAKAIAN DAN TATA RIAS
Pasal 1
Pakaian Seragam Siswa
Dalam kondisi
pembelajaran jarak jauh, siswa wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:
1.
Ikhwan:
a.
Mengenakan
kemeja, batik kemeja, atau baju koko dengan bawahan yang sesuai. Dilarang
mengenakan kaus oblong saat mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran daring.
b.
Mengenakan
kopiah saat melaksanakan upacara daring hari Senin atau hari-hari besar nasional
yang dilaksanakan oleh sekolah.
2.
Akhwat:
a.
Mengenakan
baju kurung atau batik kebaya kurung, beserta kerudung yang tidak mengandung
banyak unsur aksesoris.
b.
Mengenakan
kerudung putih saat melaksanakan upacara daring hari Senin atau hari-hari besar
nasional yang dilaksanakan oleh sekolah.
Pasal 2
Tata Rias
1.
Siswa/i harus
menjaga penampilan yang wajar dan tidak berlebihan.
2.
Ikhwan :
Potongan rambut pendek rapi (tidak melebihi alis mata, tidak menutup daun
telinga, tidak mengenai kerah baju, tidak diwarnai, tidak berjambul, tidak di
beri jelly), tidak mengenakan kalung atau gelang, kuping tidak ditindik, tidak
bertato atau sejenisnya.
3.
Akhwat :
Berjilbab, tidak mencukur alis mata, tidak menggunakan make up, tidak bertato,
tidak menindik tubuh selain di telinga dan lebih dari sewajarnya, tidak
menggunakan perhiasan berlebihan. Tidak mewarnai kuku dengan cutex.
BAB VII
KEGIATAN KOKURIKULER DAN EKSTRAKURIKULER
1. Siswa wajib
mengikuti seluruh kegiatan kokurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah dan mengikuti
salah satu kegiatan ektrakurikuler.
2.
Peserta
kegiatan ekstrakurikuler adalah siswa kelas X dan XI.
3.
Jumlah peserta
satu cabang kegiatan ekstrakurikuler 15-30 siswa.
4.
Selama masa
pandemi, kokurikuler dan ekstrakurikuler ditunda.
BAB VIII
PELANGGARAN LARANGAN DAN NOMOR PELANGGARAN
1.
Mengabaikan
Bab IV sampai dengan Bab VII.
2.
Meninggalkan
kelas daring tanpa izin guru.
3.
Makan dan
minum pada saat KBM daring berlangsung.
4.
Membuat
kegaduhan.
5.
Mengaktifkan
alat elektronik lain yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran pada saat
KBM daring, Tes Blok atau Ujian sedang berlangsung, kecuali atas seizin guru.
6.
Mengucapkan
kata-kata kotor, kasar dan asusila kepada guru/sesama teman.
7.
Memalsukan
izin atau tanda tangan guru/orang tua.
8.
Berpacaran
atau berdua-duaan dengan lawan jenis selama sekolah.
9.
Merokok.
10. Melibatkan pihak luar sekolah dalam menyelesaikan
masalah pribadi di sekolah.
11. Menunjukkan, menyimpan, mengedarkan, minuman
keras, obat terlarang, senjata tajam dan senjata api.
12. Mabuk karena meminum minuman beralkhohol dan
mengonsumsi NAPZA.
13. Melakukan tindakan kekerasan, mengancam,
mengambil hak milik/barang orang lain.
14. Mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau
mencuri.
15. Mengatasnamakan sekolah untuk melakukan tindakan
tertentu yang dapat merusak nama baik/citra sekolah.
16. Melawan guru, kepsek atau karyawan SMA IT Daarul Ilmi.
17. Melakukan tindakan asusila, melakukan tindak
kriminal dan mencemarkan nama sekolah, tanpa seizin pihak sekolah.
18. Menikah/hamil selama masih menjadi siswa di SMA IT Daarul Ilmi.
19. Mengikuti atau mengadakan kegiatan di luar
sekolah dengan membawa nama sekolah, tanpa seizin pihak sekolah.
20. Melakukan tindakan perjudian atau sejenisnya.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran, baik terhadap
kewajiban maupun larangan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pelanggaran
Ringan:
a.
Setiap
pelanggaran Bab IV akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam bab tersebut.
b.
Pelanggaran
Sedang:
c.
Pelanggaran
pertama pada setiap larangan dari nomor 1-9, siswa mendapat teguran keras dan
membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua untuk tidak akan mengulangi
lagi.
d.
Pelanggaran
kedua pada nomor 1-9, siswa diskorsing minimal selama 3 hari.
e.
Pelanggaran
ketiga pada nomor 1-9, siswa diskorsing 5 hari dan disarankan untuk pindah
sekolah.
f.
Pelanggaran
keempat pada setiap larangan dari nomor 1-9, siswa dikembalikan kepada orang
tua.
g.
Pelanggaran
pertama pada setiap larangan dari nomor 10-16, siswa mendapatkan skorsing
maksimal selama 3 hari.
h.
Pelanggaran
kedua pada setiap larangan nomor 10-16 diskorsing selama 5 hari dan disarankan
untuk pindah sekolah.
i.
Pelanggaran
ketiga setiap larangan nomor 10-16 siswa dikembalikan kepada orang tua.
Pelanggaran Berat atau Khusus:
Pelanggaran Pertama pada setiap larangan dari nomor 17-20, siswa akan dikeluarkan dari SMA IT Daarul Ilmi.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
diatur kemudian. Kepada semua pihak terutama orang tua/wali agar dapat memahami
tata tertib ini untuk selanjutnya memberi peringatan kepada siswa/putra-putrinya
agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku dan senantiasa menjaga nama baik
sekolah kapanpun dan di manapun.
Bandar Lampung, 12 Juli 2021
Kepala
Jul Hasratman Daeli, S.Si.